Mantan Kades Segong Otak Perampokan

Mantan Kades Segong Otak Perampokan

KUNINGAN - Baharudin alias Kuwu (44) Mantan Kepala Desa Segong, Kecamatan Karangkancana menjadi otak pencurian dengan kekerasan disertai penyekapan terhadap korban di Desanya sendiri. 
\"mantan
Mantan Kades Segong bersama komplotanya diamankan polisi. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
Mempertanggungjawabkan perbuatnnya, Kuwu bersama tiga orang temannya saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan.

“BH alias Kuwu merupakan otak dalam aksi pencurian disertai kekerasan, pasalnnya sebelum melakukan aksinya para pelaku merencanakan siasat jahatnya di rumah kuwu yang berada di Ciawigebang,” kata Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang S dan Kanit Jatanras Ipda Amdan Shaleh kepada awak media, kemarin.

Diungkapkan Kapolres, para pelaku yang semuanya berjumlah enam orang ini, kemudian mendatangi rumah korban yang berada di Desa Segong Kecamatan Karangkancana. Setibanya dirumah korban tiga orang pelaku masuk kerumah korban dan tiga orang lagi menunggu dikendaraan untuk mengawasi situasi sekitar rumah korban.

“Tiga orang pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah korban, setelah itu pelaku menyekap korban hingga pelaku bebas menguras harta milik korban, beruntung korban tidak melakukan perlawanan hingga tidak ada korban jiwa. Saya yakin jika korban melakukan perlawanan para pelaku tidak segan menghabisi korban,” tutur Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, selain Baharudin alias Kuwu (44) warga Desa Dukuh Dalam Rt 06/02 Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, anggota Subnit Resmob Satreskrim Polres Kuningan juga berhasil menangkap tiga orang lainnya.

Yakni, Almaarif (49) warga dusun Kliwon Rt 04/01 Desa Cihirup Kecamatan Ciawigebang, Rahmat Nadir alias Sinchan (39) warga dusun Rt 01/01 Desa Paseh Kidul Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang dan Ade Sutisna Dusun Sindang Balai Desa Sindang Balai Kecamatan Cicuruk Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan data yang diperoleh, Baharudin melakukan aksi pencurian dengan kekerasan Bersama komplotannya itu, di rumah milik Dedi Hidayat (59) seorang PNS yang beralamat di Desa Segong Kecamatan Karangkancana Kuningan bulan kemarin.

“Dua pelaku masih buron, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.(ale)

Sumber: